Pasien kanker paru tetap boleh berpuasa di bulan Ramadan tergantung dengan kondisi kesehatannya dan tetap mengikuti arahan dari dokter. Hal ini disampaikan oleh dr. Sita Laksmi Andarini, Ph.D, SpP(K), dokter spesialis paru.
"Boleh dong. Pasien kanker paru boleh puasa sesuai dengan kondisi, sesuai dengan penyakitnya, dan sesuai dengan anjuran dari dokter. Jadi tetap harus berkonsultasi dengan dokter," jelasnya pada Rabu (25/2/2026) dalam acara peringatan Hari Kanker Sedunia bersama AstraZeneca di Jakarta.
Keputusan puasa harus disesuaikan dengan jenis terapi dan kondisi fisik pasien. Menurut penjelasan dr. Sita, sekitar 44 persen pasien kanker paru menjalani terapi tablet, bukan kemoterapi. Pada kondisi yang stabil, puasa umumnya masih memungkinkan.
"Penggunaan obatnya boleh digeser. Jadi biasanya obat itu diberikan saat perut kosong. Jadi, biasanya kita sarankan minum obatnya sebelum tidur karena biasanya saat berbuka, makan banyak, habis isya makan banyak lagi. Kalau mau tidur perutnya agak lebih kosong," jelasnya.
Untuk pasien yang menjalani kemoterapi, keputusan bergantung pada kondisi tubuh. Jika pasien dalam kondisi fit dan ingin berpuasa, dokter tidak serta-merta melarang. Namun, evaluasi medis tetap wajib agar puasa tidak mengganggu terapi dan kondisi kesehatan.
