Syarat dan yang Harus Dicermati saat Menjalani Isoman

Kasus COVID-19 makin meningkat di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagian kasus positif, khususnya yang bergejala ringan atau tanpa gejala, disarankan oleh tenaga kesehatan atau fasilitas kesehatan untuk menjalani isolasi mandiri.
Apa saja yang harus dicermati saat menjalani isolasi mandiri atau isoman? Yuk, simak uraian berikut ini hingga tuntas!
1. Kasus varian Omicron di Indonesia

Kasus COVID-19 terutama akibat varian Omicron kian bertambah setiap harinya. Menurut keterangan di laman Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), pasien positif COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan dapat menjalani isoman dan mengakses layanan telemedicine.
Hal tersebut bertujuan agar fasilitas kesehatan dapat lebih fokus untuk merawat pasien COVID-19 bergejala berat dan pasien lain yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Sadikin mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apabila terinfeksi, tidak perlu panik dan langsung jalani isoman jika bergejala ringan.
2. Isolasi mandiri

Dalam surat edaran Kemenkes yang ditetapkan tanggal 17 Januari 2022, kasus probable dan kasus konfirmasi varian Omicron baik yang tanpa gejala dan bergejala ringan dapat melakukan isoman dengan syarat-syarat tertentu. Isoman bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus sehingga tidak makin meluas.
Hal senada juga diterangkan pada laman Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan, jika hasil tes menunjukkan positif COVID-19 bergejala ringan atau tanpa gejala serta pasien tidak memiliki penyakit penyerta, maka bisa melakukan perawatan di rumah. Akan tetapi, tetap perlu diperhatikan bahwa keputusan untuk isoman harus atas saran dari dokter.
3. Syarat isolasi mandiri

Di tengah peningkatan kasus COVID-19, Kemenkes mengeluarkan surat edaran, salah satunya mengatur mengenai isoman. Diterangkan dalam surat edaran tersebut bahwa tidak semua kasus konfirmasi COVID-19 diperbolehkan melakukan isoman.
Yang diperbolehkan isoman yaitu bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan yang memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Dalam melakukan isolasi mandiri, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat.
Syarat klinis yang harus dipenuhi yaitu:
- Berusia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedicine.
- Berkomitmen tetap menjalani isolasi sebelum diizinkan selesai isolasi.
Syarat rumah yang harus dipenuhi yaitu:
- Tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi di lantai yang berbeda.
- Kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lain.
- Dapat mengakses pulse oximeter.
4. Yang harus diperhatikan selama isoman

Ada berbagai hal yang harus diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri berdasarkan WHO, yaitu:
- Memisahkan ruangan dengan anggota rumah yang sehat.
- Menjaga jarak dengan anggota rumah yang lain.
- Meskipun di rumah, tetap menggunakan masker medis untuk mencegah penyebaran virus.
- Membuka jendela untuk meningkatkan sirkulasi udara.
- Mencuci tangan menggunakan sabun dan air atau hand sanitizer berbasis alkohol.
- Disinfeksi area atau permukaan yang sering disentuh.
- Memisahkan peralatan makan.
- Beristirahat cukup, makan makanan bernutrisi, minum air yang cukup.
- Menggunakan vitamin maupun obat (jika diresepkan) sesuai arahan dari dokter.
- Memonitor kadar oksigen dalam darah menggunakan pulse oximeter.
5. Jika tidak memenuhi syarat isoman

Menurut keterangan pada laman Satuan Tugas Penanganan COVID-19, isoman menjadi salah satu cara untuk mencegah penularan COVID-19 agar tidak makin meluas. Namun, tidak semua orang memenuhi syarat klinis atau mempunyai kondisi rumah yang benar-benar dapat memisahkan antara pasien COVID-19 dengan anggota rumah yang sehat.
Maka, bagi kasus konfirmasi COVID-19 bergejala ringan atau tanpa gejala namun tidak memenuhi persyaratan klinis atau persyaratan rumah, Kemenkes merekomendasikan pasien untuk menjalani isoman di fasilitas isolasi terpusat.
Lokasi isolasi terpusat merupakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang telah dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. Untuk mendapatkan rujukan ke lokasi isolasi terpusat, kamu bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan atau fasilitas kesehatan.
Itulah syarat-syarat yang harus diperhatikan saat menjalani isoman. Apabila kamu terkonfirmasi positif COVID-19, tidak perlu panik dan ikutilah arahan dari petugas kesehatan.