Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Tes Kesehatan Catin di Puskesmas, Ini yang Harus Disiapkan

Syarat Tes Kesehatan Catin di Puskesmas, Ini yang Harus Disiapkan
ilustrasi tes kesehatan (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Intinya Sih

  • Tes kesehatan calon pengantin di puskesmas wajib dilakukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan memastikan kesiapan fisik sebelum menikah.

  • Prosedur pemeriksaan mencakup verifikasi berkas, pemeriksaan fisik dan laboratorium, skrining imunisasi Tetanus Toksoid bagi perempuan, serta konseling pra-nikah.

  • Layanan tes kesehatan catin umumnya gratis bagi peserta BPJS atau warga setempat dan idealnya dilakukan 3–6 bulan sebelum pernikahan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pemeriksaan kesehatan merupakan rangkaian wajib yang perlu dijalani setiap calon pengantin. Tujuannya, mendeteksi dini risiko penyakit dan menyiapkan keturunan yang sehat. Mengingat pentingnya aspek ini, kamu bisa melakukan tes kesehatan catin di puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis yang lengkap, tapi tetap dengan biaya terjangkau.

Namun, ada beberapa syarat tes kesehatan catin di puskesmas yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen seperti KTP, kartu BPJS, hingga surat pengantar dari RT/RW atau KUA. Pastikan juga kamu memperhatikan batas usia minimal, waktu, hingga wilayah pemeriksaan. Agar proses skrining pranikah ini berjalan lancar, simak penjelasan lengkapnya berikut.

Table of Content

1. Syarat tes kesehatan catin di puskesmas

1. Syarat tes kesehatan catin di puskesmas

Untuk dapat mengikuti tes kesehatan catin di puskesmas, calon pengantin perlu menyiapkan berkas-berkas pendukung. Calon pengantin wajib membawa dokumen-dokumen berikut saat mendatangi puskesmas:

  • KTP asli dan fotokopi milik kedua calon pengantin
  • Surat pengantar asli dan fotokopi dari RT/RW setempat
  • Surat pengantar dari KUA atau Modin (sesuai kebijakan wilayah masing-masing)
  • Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  • Akta cerai atau akta kematian jika calon pengantin berstatus duda atau janda
  • Surat pernyataan belum menikah bermaterai (jika diperlukan)

Selain persyaratan berkas, terdapat ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, yaitu:

  • Batas usia minimal: Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal adalah 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, wajib melampirkan surat dispensasi dari pengadilan
  • Waktu pemeriksaan: Tes sebaiknya dilakukan maksimal 3 bulan (90 hari) sebelum tanggal pernikahan agar hasil kesehatan tetap relevan saat hari pernikahan
  • Wilayah pelaksanaan: Disarankan dilakukan di puskesmas sesuai domisili KTP. Jika berbeda wilayah, wajib menyertakan surat keterangan domisili
  • Metode pendaftaran: Pendaftaran dapat dilakukan langsung di tempat (walk-in) atau melalui aplikasi daring seperti M-JKN atau Jaksehat, tergantung ketersediaan layanan di puskesmas setempat

2. Prosedur tes kesehatan catin di puskesmas

Prosedur tes kesehatan catin di puskesmas
ilustrasi tes kesehatan (pexels.com/Thirdman)

Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, calon pengantin akan mengikuti serangkaian tahapan pemeriksaan yang sistematis. Berikut adalah urutan prosedur yang biasanya dilakukan:

  • Pendaftaran dan verifikasi berkas: Calon pengantin menyerahkan dokumen administrasi di loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum memulai proses pemeriksaan.
  • Pemeriksaan fisik dasar: Petugas kesehatan akan melakukan pengukuran tanda-tanda vital, yang meliputi tekanan darah, tinggi badan, serta berat badan untuk mengetahui status kesehatan awal.
  • Pemeriksaan laboratorium: Tahap ini melibatkan pengambilan sampel darah dan urine. Pemeriksaan biasanya mencakup cek darah rutin, kadar Hemoglobin (Hb), gula darah, serta skrining infeksi menular seksual (IMS).
  • Skrining imunisasi Tetanus Toksoid (TT): Khusus bagi calon pengantin perempuan, petugas akan melakukan skrining status imunisasi TT. Jika diperlukan, pemberian vaksin dilakukan untuk mencegah risiko tetanus pada ibu dan bayi pada masa depan.
  • Konseling pra-nikah dan edukasi gizi: Calon pengantin akan mendapatkan sesi konsultasi mengenai kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, gizi seimbang, serta kesiapan mental dalam membangun rumah tangga.
  • Penerbitan sertifikat layak nikah: Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan medis dan konseling selesai dilakukan, puskesmas akan menerbitkan sertifikat atau surat keterangan sebagai bukti bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat kesehatan untuk menikah.

3. Apakah tes kesehatan catin di puskesmas gratis?

Secara umum, tes kesehatan catin di puskesmas bisa diakses secara gratis bagi warga yang memiliki KTP setempat atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, sangat disarankan bagi kamu untuk memastikan kepesertaan BPJS dalam kondisi aktif agar proses administrasi di loket pendaftaran berjalan lancar.

Bagi calon pengantin yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau berdomisili di luar wilayah KTP, biasanya akan dikenakan tarif retribusi sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Biaya ini sekitar Rp50 ribu, tergantung pada kelengkapan fasilitas layanan dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan.

4. Kapan sebaiknya tes kesehatan catin dilakukan?

Waktu paling ideal untuk melakukan cek kesehatan pra-nikah adalah sekitar 3 hingga 6 bulan sebelum hari pernikahan. Jeda waktu ini sangat krusial karena memberikan ruang yang cukup bagi calon pengantin jika hasil pemeriksaan memerlukan tindak lanjut medis, seperti pengobatan infeksi, penanganan anemia berat, atau konseling genetik jika ditemukan kondisi tertentu.

Selain itu, bagi calon pengantin perempuan, waktu tersebut juga diperlukan untuk memberikan jeda imunisasi Tetanus Toksoid (TT) agar proteksinya maksimal sebelum hari persalinan di masa depan. Jika pemeriksaan dilakukan terlalu dekat dengan tanggal pernikahan, dikhawatirkan kamu tidak memiliki cukup waktu untuk menangani masalah kesehatan yang mungkin muncul.

Itulah berbagai syarat tes kesehatan catin di puskesmas yang harus kamu perhatikan dengan pasangan. Dengan persiapan yang matang, kamu dan pasangan bisa lebih fokus ke persiapan acara lainnya. Jadi, jangan lupa siapkan seluruh persyaratannya, ya!

FAQ seputar syarat tes kesehatan catin di puskesmas

Apakah tes kesehatan catin di puskesmas wajib bagi semua pasangan?

Ya, pemeriksaan ini wajib dilakukan sebagai salah satu syarat administratif untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau sertifikat layak kawin yang diperlukan saat mendaftar di KUA.

Berapa lama masa berlaku hasil tes kesehatan catin?

Hasil tes kesehatan ini umumnya berlaku selama 3 bulan (90 hari) sebelum tanggal pernikahan.

Bisakah melakukan tes kesehatan catin jika KTP luar daerah?

Bisa, namun kamu disarankan membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat atau melakukan pendaftaran melalui aplikasi seperti M-JKN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us

Latest in Health

See More