Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Membuat SKCK Bayar? Begini Alur Pembuatan Terbarunya

ilustrasi mengeluarkan uang untuk servis PC (pexels.com/Ahsanjaya)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebelumnya bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakukan Baik), merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menjelaskan bahwa seseorang tidak melakukan tindak kriminal. Surat ini dibuat sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, membuat paspor atau visa, mencalonkan kepala daerah, dan sebagainya.

Lantas, bagaimanakah alur pendaftaran dan apakah membuat SKCK bayar? Yuk, cari tahu jawaban lengkapnya di bawah!

1. Persyaratan pembuatan SKCK

ilustrasi menyiapkan lampiran (pexels.com/Alexander Suhorucov )

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kepolisian, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Berikut, daftarnya:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

2. Alur pembuatan SKCK

ilustrasi menandatangani dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)

  • Setelah membawa dokumen persyaratan lengkap pembuatan SKCK, kamu bisa datangi loket bagian SKCK untuk daftar dan memasukan berkas sudah yang disiapkan.
  • Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar.
  • Berikan dokumen atau berkas yang sudah disiapkan.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.
  • Setelah selesai, kamu kumpulkan semua berkas dan siapkan biaya administrasi untuk penerbitan SKCK di loket.
  • Pembuatan SKCK selesai dan kamu bisa langsung mendapatkan suratnya.

3. Apakah Membuat SKCK Bayar?

ilustrasi membayar menggunakan kartu (pexels.com/energepic.com)

Besaran terkait tarif pembuatan SKCK telah ditentukan dalam PP 76/2020. Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri. Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp30 ribu.

Namun, ada beberapa aspek yang membuat pembuatan SKCK gak dikenakan biaya. Hal tersebut tertuang dalam bunyi dari Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020:

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)."

Maksud dari "pertimbangan tertentu" yang dimuat dalam pasal tersebut antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kemudian, layanan lainnya adalah jenis PNBP dalam penerbitan SKCK. 

Demikianlah penjelasan seputar besaran biaya pembuatan SKCK yang penting untuk diketahui. Semoga bisa bermanfaat, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Delvia Y Oktaviani
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us