Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Perpanjang Kartu Kuning, Ini Cara dan Prosedurnya!

ilustrasi membawa berkas (freepik.com/freepik)
ilustrasi membawa berkas (freepik.com/freepik)

Kartu kuning atau sering disebut sebagai kartu AK-1 merupakan dokumen resmi yang dirilis oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota. Di dalamnya memuat informasi mengenai nama lengkap pemilik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data kelulusan dari sekolah dasar hingga pendidikan terakhir.

Fungsi dari kartu ini tidak lain adalah sebagai identitas dan pendataan para pencari kerja. Sehingga nantinya, Disnaker akan membantu memberikan rekomendasi pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan serta keahlian yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan.

Namun, kartu kuning memiliki masa aktif, sehingga kamu wajib melakukan perpanjangan apabila masa aktif kartu sudah habis dan ingin digunakan kembali. Nah, berikut ini IDN Times akan berikan informasi seputar syarat perpanjangan kartu kuning, lengkap dengan cara beserta prosedurnya.

1.Syarat memperpanjang kartu kuning

ilustrasi memberikan dokumen (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi memberikan dokumen (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Kartu kuning (AK-1) memiliki masa aktif paling lama 2 tahun, terhitung sejak kartu tersebut diterbitkan. Apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka kamu wajib melakukan perpanjangan masa aktif agar kartu bisa digunakan kembali. Adapun persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan kartu kuning, di antaranya:

  • Wajib membawa 1 lembar fotokopi KTP asli.
  • Melampirkan 1 lembar fotokopi ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
  • Membawa 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4.
  • Menyertakan kartu AK-1 yang lama.

2.Prosedur perpanjangan kartu kuning

ilustrasi pencari kerja (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi pencari kerja (pexels.com/RDNE Stock project)

Selain mengetahui beberapa syarat dokumen yang diperlukan, kamu juga harus memahami prosedur perpanjangan kartu kuning. Hal ini bertujuan supaya kamu tidak kebingungan pada saat melakukan perpanjangan kartu di Dinas Ketenagakerjaan.

Tak perlu khawatir, prosedur perpanjangan kartu tidak memakan waktu lama, kok. Hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 15 menit, kamu sudah bisa mendapatkan kartu kuning yang baru asalkan telah memenuhi semua persyaratannya. Untuk lebih jelasnya, mari simak langkah-langkah berikut ini:

  • Pertama, kamu bisa menyerahkan kelengkapan dokumen perpanjangan Kartu AK-1 kepada petugas pelayanan di kantor Disnaker setempat.
  • Kedua, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen perpanjangan AK-1. Jika semua telah sesuai, maka akan ditindaklanjuti. Namun jika tidak, maka petugas akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi kembali.
  • Ketiga, jika semua dokumen telah terverikasi, biasanya kamu diminta untuk menunggu proses pencetakan kartu AK-1 yang baru.
  • Terakhir, kartu AK-1 yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel akan diserahkan ke padamu.

3.Syarat membuat kartu kuning

ilustrasi memeriksa dokumen (pexels.com/Michael Burrows)
ilustrasi memeriksa dokumen (pexels.com/Michael Burrows)

Apabila kamu belum memiliki kartu kuning dan berencana membuatnya, ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan. Di antaranya, sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP asli.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja dan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.

4.Prosedur membuat kartu kuning secara offline

ilustrasi mengantre (freepik.com/gpointstudio)
ilustrasi mengantre (freepik.com/gpointstudio)

Pada dasarnya, prosedur pembuatan kartu kuning (AK-1) dapat dilakukan melalui dua cara, yakni offline dan online. Namun, jika kamu memiliki banyak waktu luang dan ingin membuat kartu kuning secara offline, begini mekanismenya:

  • Bawa seluruh berkas yang dibutuhkan ke kantor Disnaker sesuai alamat domisili KTP.
  • Serahkan berkas tersebut kepada bagian pembuatan kartu AK-1.
  • Jika semua berkas telah terverifikasi, kamu dapat menunggu sampai kartu selesai dicetak.
  • Setelah selesai dicetak, petugas akan mengarahkan kamu ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
  • Kartu kuning siap digunakan.

5.Prosedur membuat kartu kuning secara online

ilustrasi menggunakan laptop (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi menggunakan laptop (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Membuat kartu kuning secara online dapat dilakukan di rumah. Namun sebelum itu, pastikan seluruh berkas persyaratan sudah disiapkan, ya. Ini dia prosedur membuat kartu kuning secara online:

  • Kunjungi situs resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  • Pilih menu "Daftar", lalu isi data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang" dan isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan.
  • Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
  • Setelah selesai daftar, kamu wajib mengunggah foto resmi berukuran 3 x 4.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi semua data yang diminta dengan benar.
  • Koresi data dan pastikan semua data telah diisi dengan benar dan lengkap.
  • Klik “Simpan” atau “Save”.
  • Untuk mendapatkan kartu kuning dalam bentuk fisik, kamu dapat mendatangi langsung Disnaker.

Itu dia informasi tentang cara memperpanjang kartu kuning (AK-1), mulai dari syarat, prosedur, hingga cara membuat kartu bagi pemohon baru. Perlu diketahui, bahwa perpanjangan dan pembuatan kartu kuning tidak dikenai biaya apa pun. Jadi, jangan lupa untuk mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Delvia Y Oktaviani
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us