Apa Itu Jalur Afirmasi? Ini Syarat dan Cara Pendaftaran!

Saat ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPBD dilakukan secara online. Tapi sistem ini belum dilakukan secara menyeluruh, tergantung dari kemampuan setiap sekolah. Jadi daerah yang masih menjalankan sistem offline, proses pendaftarannya tetap harus datang langsung ke sekolah.
Salah satu tahapan pendaftaran PPBD ini menggunakan jalur afirmasi. Lalu apa itu jalur afirmasi? Untuk lebih lengkapnya simak di bawah ini!
1. Pengertian jalur afirmasi

Dalam pelaksanaan PPBD memiliki empat kategori yang dijalankan. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Jalur pendaftaran tersebut di antaranya adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan/atau prestasi.
Mengutip laman Kemdikbud, jalur afirmasi adalah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (misalnya penerima KIP). Jadi dengan kata lain, jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga berekonomi rendah.
Jalur afirmasi menjadi komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pemerintah daerah bisa menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
2. Syarat mendaftar jalur afirmasi

Bagi Calon Peserta Didik Baru atau CPDB, untuk melakukan pendaftaran jalur afirmasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini juga bisa diproses lewat pemerintah daerah masing-masing. Apa saja? Berikut di antaranya.
- Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, baik itu KIP ataupun SKTM.
- Melampirkan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Perlu diketahui juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, jika ada yang terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan. Kemudian menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pelaku akan dikenakan sanksi.
3. Cara pendaftaran jalur afirmasi

Untuk melakukan pendaftaran jalur afirmasi ini bisa dilakukan melalui situs PPDB masing-masing daerah (bagi yang sudah menyediakan online). Setelah persyaratan terpenuhi, lalu bagaimana cara pendaftarannya? Simak di bawah ini.
- Mendaftar di situs PPDB masing-masing daerah. Jika di PPDB Jakarta bisa melalui ppdb.jakarta.go.id.
- Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.
- Centang jalur pendaftaran afirmasi.
- Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.
- Lalu cetak tanda bukti pengajuan akun. Nantinya akan dberikan token yang berfungsi untuk megaktivasi akun.
- Jika sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.
- Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.
- Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos maka akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.
Itulah tadi pembahasan mengenai apa itu jalur afirmasi mulai dari pengertian sampai pendaftarannya. Semoga artikel ini bisa membantu, ya!