Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah KIP Kuliah 2026 Wajib Ada Sertifikat Prestasi?

Ilustrasi mahasiswa diskusi (pexels.com/Photo by Zen Chung)
Ilustrasi mahasiswa diskusi (pexels.com/Photo by Zen Chung)

Banyak calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2026 bertanya-tanya, apakah sertifikat prestasi menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran. Pertanyaan ini cukup wajar, terutama bagi kamu yang merasa tidak memiliki banyak penghargaan akademik maupun nonakademik.

Kekhawatiran ini sering muncul karena takut peluang lolos menjadi lebih kecil tanpa adanya bukti prestasi. Lalu apakah KIP Kuliah 2026 wajib ada sertifikat prestasi? Simak penjelasannya!

1. Persyaratan penerimaan KIP Kuliah

Ilustrasi KIP Kuliah (dok. kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id)
Ilustrasi KIP Kuliah (dok. kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id)

Untuk menjawab pertanyaan, apakah KIP Kuliah 2026 wajib ada sertifikat prestasi, kamu perlu tahu dulu apa saja persyaratan penerimaan KIP Kuliah. Meski belum ada persyaratan resmi, tapi diperkiraan persyaratan ini sama dengan tahun sebelumnya.

Dikutip dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, persyaratan di bagi dua, yakni persyaratan umum dan ekonomi. Berikut di antaranya:

A. Syarat Umum

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

B. Syarat Ekonomi

  • Pemegang kartu KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN atau PTS.
  • Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian. Bantuan sosial tersebut mencakup Program Keluarga Sosial (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) PPKE yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Berasal dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

2. Dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Mikhail Nilov)
Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Photo by Mikhail Nilov)

Setelah tahu syaratnya, kamu juga harus tahu dokumen yang dibutuhkan. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah saat proses pendaftaran. Berdasarkan informasi dari sumber resmi dan laman Puslpatik Kemendikdasmen, berikut ini daftar berkas yang biasanya diminta dalam pendaftaran KIP Kuliah.

  • Hasil pindai atau foto rapor terakhir.
  • Hasil pindai atau foto sertifikat prestasi (jika memiliki).
  • Pasfoto terbaru.
  • Foto bagian depan rumah serta kondisi bagian dalam rumah.
  • Foto calon penerima bersama anggota keluarga di rumah.

Data pendukung kondisi ekonomi:

  • Kartu KIP yang diperoleh saat masih sekolah menengah.
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Surat atau bukti keterangan desil dari DTSEN.
  • Slip gaji orangtua atau surat keterangan penghasilan orangtua.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Lalu apakah KIP Kuliah 2026 wajib ada sertifikat prestasi?

Ilustrasi mahasiswa diskusi (pexels.com/Photo by Zen Chung)
Ilustrasi mahasiswa diskusi (pexels.com/Photo by Zen Chung)

Setelah mengetahui persyaratan hingga dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar, jawaban dari pertanyaan ini adalah tidak wajib. Sertifikat prestasi tidak wajib ada untuk mendaftar KIP Kuliah, karena syarat utamanya adalah keterbatasan ekonomi dan potensi akademik (rapor).

Sertifikat prestasi bersifat opsional (jika ada) dan berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk memperbesar peluang lolos. Pada bagian menu prestasi di situs KIP Kuliah tetap bisa dikosongkan jika tidak memiliki prestasi.

  • Syarat Utama: Memiliki KIP/KKS/PKH/SKTM (bukti ekonomi), KTP/KK, rapor, foto rumah, dan diterima di PTN/PTS.
  • Prestasi: Jika punya, maksimal dapat mengunggah 3 sertifikat.
  • Fokus: Pastikan data ekonomi valid dan pengisian formulir jujur.

Jadi, apakah KIP Kuliah 2026 wajib ada sertifikat prestasi? Jawabannya adalah tidak wajib. Terpenting adalah memastikan semua persyaratan utama sudah lengkap dan data yang kamu berikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us

Latest in Life

See More

Viva Moisturizer Gel Hadir Bareng Shenina Cinnamon, Skincare Tropis!

16 Feb 2026, 17:40 WIBLife