Barangkali kita sudah sering mendengar kabar mengenai pernikahan usia dini di media massa. Indonesia sendiri menjadi negara yang marak kasus pernikahan usia dini. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 2020, terdapat 8,19 persen perempuan Indonesia yang menikah pertama kalinya di usia antara 7–15 tahun. Usia yang tergolong belia untuk menikah.
Lantas, faktor apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini di antara masyarakat kita? Mengapa pernikahan di bawah umur masih terus terjadi, padahal Indonesia telah menetapkan undang-undang mengenai batas minimal seseorang diizinkan untuk melakukan pernikahan. Berikut penjelasan mengenai faktor penyebab terjadinya pernikahan dini!