ilustrasi pelajar bergembira merayakan kelulusan (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Lantas, jika seseorang menikmati fasilitas negara, tetapi secara terbuka bertindak (yang dinilai) meremehkan identitas negaranya, apakah hal tersebut sekadar opini pribadi atau bentuk pengkhianatan kepercayaan publik?
Dalam kasus ini, kita bisa kembali melihat Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory) yang dicetuskan oleh Jean-Jacques Rousseau. Teori ini menjelaskan bahwa hubungan individu penerima beasiswa dan pemberi beasiswa bukanlah hubungan yang terjadi secara alami, melainkan ada karena sebuah perjanjian dan kesepakatan bersama. Tentu, pemberi beasiswa telah menetapkan sejumlah aturan tertulis dalam kesepakatan tersebut, termasuk mengenai kewajiban awardee. Adapun kewajiban penerima Beasiswa LPDP sebagaimana dilansir Schoters ialah sebagai berikut.
Wajib setia, taat dan mengakui sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah
Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan dan tindakan
Menaati seluruh peraturan akademik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan
Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan
Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang program studi sesuai dengan perjanjian antara LPDP dengan penerima beasiswa
Berdasarkan poin-poin kewajiban tersebut, kita bisa memahami bahwa status sebagai awardee membawa konsekuensi yang mengikat. Ini berarti meskipun dalam kasus ini yang bersangkutan telah merampungkan masa studinya dan menyelesaikan kewajiban kontribusinya terhadap negara, ia masih tetap harus menjaga nama baik Indonesia dan lembaga pemberi manfaat.
Ingat bahwa identitas seseorang tidak bisa lepas dari komunitas yang membentuknya. Status penerima Beasiswa LPDP merupakan identitas yang akan terus melekat hingga akhir hayat. Prinsip Resiprositas dalam Kontrak Sosial Rousseau menegaskan bahwa seseorang yang telah memetik manfaat dari negaranya, ia akan tetap terikat secara etis untuk menjaga kehormatan pemberi manfaat. Jelasnya, ada hubungan timbal-balik yang positif.
Beasiswa negara bukanlah transaksi pinjam-meminjam uang yang dapat langsung lunas begitu nominal dikembalikan. Seperti dikatakan di awal, ia adalah investasi sumber daya manusia, penerimanya adalah pemegang mandat seumur hidup.