Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan satu anggota polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia. Polisi tersebut meninggal karena kecelakaan.

"Karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).

1. Kabareskrim menerima kabar saat gelar perkara

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun demikian, Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kecelakaan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus unlawfull killing FPI.

“Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia,” ujar dia.

2. Tiga polisi dalam kasus unlawfull killing belum ditetapkan sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di