Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

15 Sekolah DKI Tutup Imbas COVID-19, KPAI Dorong PTM Balik 50 Persen

Ilustrasi siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah dengan prokes ketat (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penutupan 15 sekolah di Jakarta karena temuan kasus positif COVID-19. Apalagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, yang dimulai sejak 3 Januari 2022.

Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sementara dalam pelaksanaan PTM.

"Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk PTM 50 persen dahulu sambil menunggu kondisi lebih aman bagi pelaksanaan PTM," kata Retno dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/1/2022).

1. Minta Pemprov DKI evaluasi dan pelajari pola kerentanan penularan

default-image.png
Default Image IDN

Retno meminta agar Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PTM 100 persen. Serta, ia menambahkan, mempelajari pola kerentanan, asal penularan hingga strategi untuk mengantisipasi.

"Karena dari pengawasan KPAI ke sekolah-sekolah, jaga jarak sukit sekali di kelas. Antara satu meja dengan meja yang lain berjarak hanya sekitar 50 sentimeter, tak sampai 100 sentimeter atau satu meter," kata Retno.

2. PTM 100 persen dan potensi pola penularan

Ilustrasi tes cepat COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Retno menegaskan temuan kasus COVID-19 di sekolah tak bisa diremehkan, meski pola penularan dari COVID-19 di antaranya yaitu kerumunan dan tidak jaga jarak. 

"PTM 100 persen dengan kapasitas 100 persen siswa sangat berpotensi karena bersama-sama berada dalam satu ruangan tertutup selama waktu yang cukup lama sekitar 3-5 jam. Anak-anak sangat rentan tertular dan menularkan," kata dia.

3. Sudah diprediksi, apalagi anak SD belum vaksin lengkap

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPAI sudah memprediksi temuan kasus COVID-19 saat PTM 100 persen akan terjadi. Terlebih, anak-anak SD belum mendapatkan vaksin dua dosis, maka potensi  penularan usai liburan Natal dan Tahun Baru juga harus menjadi pertimbangan.

Selain itu, dia mengingatkan pemenuhan hak anak di masa pandemik COVID-19. Mulai dari hak hidup, hak sehat hingga hak akan pendidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us