23 Koruptor Bebas Bersamaan, KPK: Harusnya Gak Ada Perlakuan Khusus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan. KPK menilai, sepatutnya hukuman yang diberikan kepada para koruptor bisa memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik agar tak melakukan hal serupa.
"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).
1. KPK sudah pulihkan aset hasil korupsi Rp303,8 M dalam delapan bulan

KPK memiliki sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk membuat koruptor jera. Hal itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi, baik melalui pidana pokok penjara badan, maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.
"Tercatat hingga Agustus 2022 ini KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi," jelas Ali.
2. KPK sebut korupsi harus ditangani dengan cara ekstra

Meski begitu, KPK menyadari bahwa pembinaan koruptor usai mendapat putusan berkekuatan hukum tetap merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. KPK menilai, seharusnya koruptor ditangani dengan cara yang ekstra.
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," ujarnya.
3. Ada 23 koruptor yang bebas bersamaan

Seperti diketahui, ada 23 koruptor yang bebas besyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mereka adalah eks Jaksa Pinangki Sirna malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.
Lalu, ada pula Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.
Kemudian ada Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.