Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)
2. Mahfud MD sebut pemerintah tak ikut campurSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tak ikut campur terkait dengan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor itu.
"Begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Mahfud menjelaskan, setiap narapidana yang mendapat bebas bersyarat harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau syaratnya sudah sesuai, pengadilan bisa menentukan narapidana tersebut mendapat bebas bersyarat atau tidak.
"Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu, kita a membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang kayak seperti itu ya sudah, kita tidak bisa ikut campur, kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan, kan," kata dia.