Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Hakim Kasus Tom Lembong Diperiksa KY, Bakal Segera Disidang

WhatsApp Image 2025-07-04 at 14.59.30.jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan
  • Tom Lembong menerima abolisi Presiden setelah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta
  • Tom Lembong melaporkan hakim yang memberikan vonis ke KY dan Mahkamah Agung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah memeriksa tiga Majelis Hakim di kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Ketiga hakim yang diperiksa yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Juru Bicara KY Mukti Fajar menyebut pemeriksaan digelar pada 28 Oktober 2025.

"KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. (Diperiksa pada) 28 Oktober," ujarnya, Senin (3/11/2025).

1. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik

KY periksa tiga hakim kasus Tom Lembong
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai bersama jajaran usai melakukan pertemuan dengan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mukti menjelaskan ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan seperti yang diadukan Tom Lembong. Kendati, ia menyebut hasil pemeriksaan itu tidak bisa dibuka kepada publik

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk nantinya diputuskan, apakah ketiga Majelis Hakim itu terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.

"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” tuturnya.

2. Tom Lembong menerima abolisi Presiden

Pemeriksaan saksi dalam sidang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Pemeriksaan saksi dalam sidang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Tom Lembong resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia sempat divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelum menerima abolisi, Tom seyogianya sudah mengajukan upaya hukum banding.

3. Tom Lembong laporkan hakim yang memberikan vonis

Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Pasca-menerima abolisi, ia kemudian melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Tom Lembong beralsan pelaporannya itu dilakukan dengan niat untuk memperbaiki sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Melani Mecimapro

03 Nov 2025, 17:06 WIBNews