3 Hakim Kasus Tom Lembong Diperiksa KY, Bakal Segera Disidang

- Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan
- Tom Lembong menerima abolisi Presiden setelah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta
- Tom Lembong melaporkan hakim yang memberikan vonis ke KY dan Mahkamah Agung
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah memeriksa tiga Majelis Hakim di kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Ketiga hakim yang diperiksa yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Juru Bicara KY Mukti Fajar menyebut pemeriksaan digelar pada 28 Oktober 2025.
"KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. (Diperiksa pada) 28 Oktober," ujarnya, Senin (3/11/2025).
1. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik

Mukti menjelaskan ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan seperti yang diadukan Tom Lembong. Kendati, ia menyebut hasil pemeriksaan itu tidak bisa dibuka kepada publik
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk nantinya diputuskan, apakah ketiga Majelis Hakim itu terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.
"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” tuturnya.
2. Tom Lembong menerima abolisi Presiden

Sebelumnya, Tom Lembong resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia sempat divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelum menerima abolisi, Tom seyogianya sudah mengajukan upaya hukum banding.
3. Tom Lembong laporkan hakim yang memberikan vonis

Pasca-menerima abolisi, ia kemudian melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Tom Lembong beralsan pelaporannya itu dilakukan dengan niat untuk memperbaiki sistem hukum yang berlaku di Indonesia.


















