3 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Dituntut 12 Tahun Penjara

- Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Tuntutan tersebut didasarkan pada bukti sah dan menyakinkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
- Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Jakarta, IDN Times - Tiga Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, Panitera Wahyu Gunawan juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Menuntut. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Berikut rincian tuntutannya:
1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;
2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
4. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Para terdakwa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hasil suap yang diterima juga telah dinikmati oleh para terdakwa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai para terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum.
Diketahui, Djuyamto didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe'i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.



















