Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual pada anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja. LPSK sendiri sudah menerima permohonan dari tiga korban anak yang masing-masing berusia 6 tahun (saat kejadian lima tahun), 13 tahun dan 16 tahun.
"Sudah ada permohonan dari tiga korban kasus tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada IDN Times, Sabtu (5/4/2025).