Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Sosok VK Sediakan Jasa Kencan di Kasus Eks Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)
Intinya sih...
  • Komnas HAM merekomendasikan Ditreskrimum Polda NTT periksa VK terkait kasus kekerasan seksual anak oleh mantan Kapolres Ngada.
  • Rekomendasi disampaikan minggu lalu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
  • Komnas HAM meminta polisi mendalami peran VK sebagai perantara dan penyedia jasa layanan untuk tersangka Fajar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI HAM mengungkap adanya dugaan seorang perempuan berinisial VK yang memberikan jasa kencan untuk F di Kupang. F sendiri kini jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.

Komnas HAM merekomendasikan Ditreskrimum Polda NTT memeriksa VT. Rekomendasi telah disampaikan kepada Ditreskrimum Polda NTT sejak minggu lalu, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Berdasarkan temuan Komnas HAM di Kupang memang benar VK diduga menyediakan jasa kencan untuk F ini. Komnas HAM juga merekomendasikan Ditreskrimum Polda NTT untuk memeriksa VK, Komnas HAM sudah sampaikan ke Ditreskrimum Polda NTT minggu lalu," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing kepada IDN Times, Sabtu (5/4/2025).

1. Belum temukan indikasi eksploitasi ekonomi oleh VK

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memimpin apel saat menjabat Kapolres Ngada. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memimpin apel saat menjabat Kapolres Ngada. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Namun saat dikonfirmasi lebih dalam, apakah ada temuan indikasi eksploitasi ekonomi oleh VK dalam dugaan penyediaan jasa kencan untuk F di Kupang.

“Belum ada (indikasi ke arah itu),” kata Uli.

2. VK yang meminta tersangka F temui Fajar dengan mengaku sebagai anak SMA

X / Twitter

Ada beberapa hal yang ditemukan Komnas HAM di Kupang. Mulai dari kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar ternyata melibatkan peran perantara, serta dilakukan lewat aplikasi pesan bernama MiChat.

Fajar menggunakan perantara VK untuk mencari anak di bawah umur dan mendatangkan tersangka F (20) yang mengaku sebagai anak SMA pada eks Kapolres Ngada itu. Dari F kemudian Fajar meminta ada anak perempuan, dia mengungkapkan suka bermain dengan anak perempuan, hingga F membawa anak berusia lima tahun pada 2024. Namun nyatanya korban dilecehkan dan ada rekaman video kekerasan seksual tersebut.

3. Polda NTT bakal tindaklanjuti temuan Komnas HAM

AKBP Fajar saat menjabat Kapolres Ngada. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Maka itu, Komnas HAM meminta agar polisi bisa mendalami peran VK yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar.

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menindaklanjuti informasi atau temuan dari Komnas HAM terkait VK.

"Nanti kami dalami keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM," kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada ANTARA di Kupang, NTT, Selasa, 2 April 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us