31 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kericuhan RSUD Tangsel

- Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan di RSUD Tangerang Selatan.
- Para tersangka melakukan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penyerobotan tanah terhadap mitra sewa lahan parkir rumah sakit.
- Para tersangka disangkakan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 6 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka buntut kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 31 anggota PP itu pun kini telah ditahan.
“Karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah,” kata Ade Ary di Polda Metro, Jumat (23/5/2025).
1. Bermula ketika perusahaan akan menempati lahan

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan yang terpilih sebagai mitra sewa lahan parkir Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan hendak melakukan penempatan.
Namun, mereka dilarang PP dengan cara mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa. Mereka dilarang menurunkan alat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam.
“Aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi,” kata Ade Ary.
2. Para pelaku merobohkan palang gate parkir

Menjelang malam, anggota PP pun terus berdatangan. Mereka mengintimidasi dengan cara mendorong, mengancam dengan kekerasan.
Selain itu, mereka merobohkan palang gate yang baru saja dibuat mitra sewa, sehingga mengenai salah satu pekerja yang mengakibatkan luka memar dan lecet di kaki kanan.
“Kemudian korban membuat laporan polisi. Polisi perlu kami sampaikan bahwa hal yang dilaporkan adalah pihak korban selaku pemenang tender parkir di RSUD Tangsel sejak 2 Agustus 2023,” kata Ade Ary.
3. Terdapat sembilan pengurus PP jadi tersangka

Sembilan dari 31 orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengurus organisasi. Sementara itu, 22 orang lainnya adalah anggota.
Berikut ini inisial dan jabatan para pengurus tersebut:
1. MR: Ketua MPC PP Tangerang Selatan;
2. MS: Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan;
3. CH: Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan;
4. SN: Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan;
5. S: Ketua PAC PP Serpong Utara;
6. AY: Sekretaris PAC Serpong Utara;
7. AS: Ketua Ranting Pondok Benda;
8. M: Wakil Ketua Ranting Pondok Benda;
9. MG: Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Ade Ady.