Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat mengukuhkan 120 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 1446 H/2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Selasa (29/4) (jakarta.go.id)
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan moda transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, maupun saat tugas dinas mulai Rabu (30/4/2025).
Aturan tersebut dimuat dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta merealisasikan tata kelola pemerintah yang peduli dengan lingkungan serta mendukung mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).