Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek. Penetapan tersebut dilakukan setelah Ade terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadamai H.M. Kunang (HMK) yang juga ayah Ade, serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) pagi.
