Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
5 Fakta Perpol 3/2025: Jurnalis Asing Harus Izin Polri untuk Liputan

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Perpol Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pengawasan fungsional terhadap orang asing di Indonesia.
- Pasal 5, 6, dan 9 memuat aturan terkait kegiatan jurnalistik dan penelitian yang melibatkan orang asing.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing pada 10 Maret 2025.
Berdasarkan data yang diterima IDN Times, setidaknya ada tiga dari 13 pasal yang secara spesifik mengatur kegiatan jurnalistik, yakni Pasal 5, 6, dan 9.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us