Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing pada 10 Maret 2025.
Berdasarkan data yang diterima IDN Times, setidaknya ada tiga dari 13 pasal yang secara spesifik mengatur kegiatan jurnalistik, yakni Pasal 5, 6, dan 9.
Adapun Pasal 4 menerangkan soal Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas poin a tentang pengawasan administratif dan poin b pengawasan operasional.
Sementara itu, Pasal 2 berbunyi: Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang melakukan Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
Berikut 5 fakta Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang diteken Kapolri!