Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Kali Begal Payudara, Kuli Bangunan di Tuban Ditangkap Polisi

Pelaku begal payudara diamankan polisi. Dok Istimewa

Tuban, IDN Times - Pelaku begal payudara yang kerap meneror perempuan di Kabupaten Tuban, akhirnya ditangkap, Minggu (1/11/2020). Pria yang bernama Arifin (30), selama ini mengincar perempuan yang melintas di jalan yang sepi. Tak hanya sekali, ia diketahui telah melakukan pelecehan seksual sebanyak lima kali.

Aksi pertamanya dilakukan di jalan raya Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban, di bulan September 2020, lalu. Pelaku kemudian mengulangi perbuatannya lagi di tempat yang sama, sebanyak tiga kali.

1. Pelaku setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan

Pelaku begal payudara diamankan polisi. Dok Istimewa

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi IDN Times menjelaskan, pelaku yang adalah warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban. Setiap harinya ia bekerja sebagai kuli bangunan.

"Jadi pelaku ini mengincar korbannya di jalan yang sepi, setelah melihat target, tersangka langsung membuntuti dari belakang dan melakukan aksinya," kata Ruruh, Selasa (3/11/2020).

Sebelum beraksi, lanjut Ruruh, pelaku biasanya terlebih dulu meminum minuman keras jenis arak yang dioplos dengan suplemen makanan. Tujuannya agar saat melakukan aksi tidak merasa takut atau grogi. Sementara tujuan dari pelaku melakukan aksi begal payudara untuk fantasi seks. 

2. Ia sempat melakukan kembali aksinya di Merakurak

Pelaku begal payudara diamankan polisi. Dok Istimewa

Namun, aksi pelaku terhenti ketika ia menyasar seorang pengendara motor berinisial SB (37). Saat kejadian, korban baru saja pulang berbelanja dari pasar Merakurak. SB  menaiki sepeda motor N-Max sendirian di jalan raya Merakurak-Jenu.

"Korban yang mendapatkan pelecehan, kemudian berteriak meminta tolong. Namun tersangka ini melarikan diri," jelasnya.

3. Pelaku ditangkap suami korban

Pelaku begal payudara diamankan polisi. Dok Istimewa

Korban pun mengadukan nasib yang menimpanya ke suaminya. Suami SB kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Tersangka kemudian dibawa ke balai desa dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Awalnya pelaku ini mengelak saat ditanyai suami korban, tersangka kita dijerat dengan dengan pasal 290 ayat 1e dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Imron Saputra
EditorImron Saputra
Follow Us