Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Polisi Kasus Sambo Kembali Bertugas, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

Keterangan Pers oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto (IDN Times/irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima polisi yang sempat dicopot saat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali ditunjuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk kembali bertugas.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penugasan yang tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 itu sudah sesuai prosedur.

“Sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Ramadhan, Senin (11/12/2023).

1. Polri pastikan kelima polisi selesai menjalani hukuman demosi

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, prosedur yang dimaksud adalah proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh kelima perwira menengah (Pamen) itu. Sementara itu, proses pembinaan karir harus berjalan.

“Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” ujarnya.

2. Eks Kapolres Jakarta Selatan kembali bertugas

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Antara/Fianda Rassa)

Dalam mutasi tersebut, Kapolri menugaskan Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, karena dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kapolri juga menugaskan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, mantan Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Ketiga, Kapolri menunjuk Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu mengaku didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.

3. Kombes Denny dan AKBP Handik juga kembali bertugas

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Keempat, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution juga diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny diketahui sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.

Terakhir, AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us