5 Potret Detik-detik Evakuasi Pasien Omicron dari Apartemen Pluit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengumumkan kasus COVID-19 varian Omicron transmisi lokal pertama yang terdeteksi di Indonesia pada Selasa (28/12/2021). Dengan demikian, jumlah kasus Omicron di Indonesia bertambah menjadi 47.
Seorang pasien Omicron tersebut diketahui merupakan pria berusia 37 tahun. Pasien dan istrinya tinggal di Medan dan ke Jakarta satu bulan sekali. Mereka tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021 yang lalu.
Saat terdeteksi terinfeksi Omicron, pasien menolak dievakuasi dari tempat tinggalnya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, untuk diisolasi. Petugas kepolisian bersama Satgas COVID-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta sempat mengepung apartemen pasien untuk meminta kesediaan yang bersangkutan menjalani isolasi di RSPI Sulianto Saroso.
Selang beberapa jam setelah dibujuk petugas, pasien tersebut akhirnya bersedia keluar dari apartemennya dan dievakuasi petugas ke ruang isolasi RSPI Sulianto Saroso.
Berikut foto-foto proses evakuasi pasien Omicron dari apartemennya yang diabadikan reporter IDN Times.
1. Petugas keamanan apartemen bersama petugas ambulans yang akan mengevakuasi pasien Omicron transmisi lokal berjaga di basement

2. Ambulans dari Puskesmas Kecamatan Penjaringan bersiap melakukan penjemputan pasien Omicron dari Apartemen Green Bay Pluit

3. Setelah beberapa jam dibujuk petugas, akhirnya pasien Omicron bersedia dievakuasi

4. Pasien Omicron akan menjalani isolasi di RSPI Sulianti Saroso

5. Pasien disebut tidak mengalami gejala apapun meski terinfeksi COVID-19 varian Omicron

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan pasien COVID-19 varian Omicron di Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara tersebut sudah dibawa ke RS Sulianto Saroso.
"Bersama dengan Satgas COVID-19 kemudian tiga pilar dengan dokter dari puskesmas Alhamdulillah yang bersangkutan sudah mau dievakuasi untuk dilakukan perawatan di RS Sulianti Saroso," kata Guruh kepada wartawan di Tower L Apartemen Green Bay Pluit, siang ini.
Sebelumnya, petugas kepolisian bersama Satgas COVID-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta sempat mengepung apartemen yang merupakan tempat tinggal pasien tersebut. Hal itu dilakukan lantaran pasien menolak untuk dievakuasi.
Namun, lanjut Nadia, Pemprov DKI kemudian memberi penjelasan dan pemahaman bahwa penting sekali agar seluruh masyarakat dapat mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga akhirnya pasien tersebut setuju untuk dievakuasi.
“DKI sudah berhasil menjelaskan dan memberi pemahaman kepada yang bersangkutan bahwa penting sekali untuk mengikuti seluruh masyarakat sehingga kerja sama menjadi mungkin untuk mengatasi masalah ini. Yang bersangkutan akhirnya setuju,” tutur dia.