50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi terus memantau dampak COVID-19 atau virus corona di ibu kota.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada 50.891 orang yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas COVID-19. Selain itu, sebanyak 6.782 perusahaan tercatat melakukan PHK pada karyawannya.
1. Data imbas COVID-19 sudah diberikan kepada pemerintah pusat

Andri mengatakan, mereka akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupa Kartu Prakerja, insentif, dan pelatihan. Diharapkan, karyawan yang di-PHK mendapatkan pekerjaan baru karena memperoleh sertifikat dan peningkatan kualifikasi dari pemerintah pusat untuk pekerjaan yang baru.
"Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian atau Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program Kartu Prakerja," kata Andri, Selasa (5/5).
2. Kartu Prakerja harus satu pintu

Menurutnya, pendataan peserta Kartu Prakerja harus satu pintu yaitu dari situs www.kartuprakerja.go.id yang merupakan wewenang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Hal itu diketahui usai Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia rapat dengan Kemenko Perekonomian.
"Kemarin Dinas Ketenagakerjaan menginisiasi rapat koordinasi dengan menghadirkan Kemenko Perekonomian. Ini yang kami tanya kepada Kemenko Perekonomian termasuk yang ditanyakan Kadisnaker seluruh Indonesia," jelasnya.
3. Pemprov DKI mencatat ada 153 perusahaan melanggar PSBB

Pemprov DKI Jakarta mencatat pada Selasa (5/5) terdapat 153 perusahaan ditutup sementara akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari total perusahaan yang ditutup sementara itu, tercatat 12.375 pekerja atau buruh juga ikut dirumahkan. Andri merinci perusahaan yang ditutup sementara berada di lima wilayah ibu kota.