61 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 61 narapidana high risk ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
- Narapidana berasal dari lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan total 1.948 narapidana high risk yang telah dipindahkan.
- Pemindahan ke Nusakambangan bukan hanya tindakan penindakan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan jangka panjang untuk rehabilitasi narapidana.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan puluhan narapidana kategori high risk ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan dilakukan pada Minggu (1/2/2026). Sebanyak 61 warga binaan tambahan diboyong ke Nusakambangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan.
“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 (enam puluh satu) warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” kata Mashudi, dikutip Senin (2/2/2026).
1. Rincian 61 asal napi yang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

Mashudi merinci, para narapidana berisiko tinggi tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dari Jawa Tengah, 15 warga binaan berasal dari Rutan Surakarta. Sementara dari Jawa Timur, terdiri atas 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, serta 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.
Menurut Mashudi, pemindahan ke Nusakambangan tidak semata bersifat penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan jangka panjang.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa Pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai waraga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri,” ujarnya.
2. Akan ada assessment tiap enam bulan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan seluruh warga binaan high risk akan menjalani assessment rutin setiap enam bulan. Evaluasi ini menjadi dasar penentuan tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan.
Apabila terjadi penurunan risiko, warga binaan dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan dan pembinaan yang lebih rendah.
Sebanyak 61 warga binaan yang baru dipindahkan ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.
3. Pengawalan proses pemindahan dilakukan bersama stakeholder lainnya

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan berlapis. Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pemindahan berjalan aman dan terkendali.
Pengawalan melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta, serta Brimob Polda Jawa Timur.
















