Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aceh Resmi Akhiri Masa Tanggap Darurat Bencana, Masuk Fase Pemulihan

Muzakir Manaf
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadap Seskab Teddy Indra Wijaya lapor situasi Aceh paska bencana. (Instagram.com/Sekretariat Kabinet)
Intinya sih...
  • Upaya pertolongan terhadap warga tetap dilakukan di fase pemulihan
  • BNPB targetkan pembangunan huntara sudah rampung sebelum Ramadan
  • Pemerintah pusat kembalikan TKD yang sempat dipotong
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana pada Kamis (29/1/2026). Keputusan itu diambil usai masa tanggap darurat diperpanjang empat kali.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan, keputusan itu diambil seiring targetnya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Pria yang akrab disapa Mualem itu mengumumkan keputusan tersebut lewat koordinasi virtual yang ikut dihadiri oleh Sekda Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Panglima Kodam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan jajaran forkompida lainnya.

"Kami menetapkan status transisi pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," ujar Mualem di dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2026).

Sementara, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, keputusan tersebut juga ditempuh berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selain itu, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh, juga dijadikan rujukan.

"Penetapan ini jadi dasar bagi pemerintah untuk mulai menggeser fokus dari penanganan darurat menuju pemulihan, tanpa mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak," kata Muhammad.

1. Upaya pertolongan terhadap warga tetap dilakukan di fase pemulihan

Aceh Tamiang
Puing kayu gelondongan pascabanjir di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Lebih lanjut, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana. Hal itu termasuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama pengungsi.

Selain itu, di dalam fase transisi pemulihan itu akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Kemudian, pemprov akan menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Pascabencana (R3P) Aceh.

Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan akan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026, sebagai bagian dari langkah awal pemulihan jangka menengah dan panjang.

2. BNPB targetkan pembangunan huntara sudah rampung sebelum Ramadan

hunian sementara
Pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban banjir di Aceh. (dok. Wijaya Karya)

Sementara, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali menegaskan pembangunan hunian sementara bagi warga Aceh ditargetkan bakal rampung sebelum bulan Ramadan. Pembangunan huntara hingga kini masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Pokoknya target tuntasnya sebanyak yang sedang kami bangun itu, kami upayakan selesai sebelum Ramadan," ujar Kepala Pusat, Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari pada Rabu (28/1/2026).

Ia mengatakan, tidak ada pembahasan soal kemungkinan penyelesaian huntara akan terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan. Pemerintah, kata Abdul, tetap fokus pada target penyelesaian awal yakni sebelum masuk Ramadan pada 17 Februari 2026.

"Kami gak bicara itu (bila huntara tidak selesai sesuai target) dulu. Target kami selesai (pembangunan huntara), itu aja. Kami gak pernah mengubah target," tutur dia.

Ketika ditanyakan tantangan dalam pembangunan huntara, Abdul menyebut tidak ada yang signifikan. Meskipun ia tak menampik cuaca yang masih musim hujan menjadi kendala.

3. Pemerintah pusat kembalikan TKD yang sempat dipotong

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Sementara, pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tiga provinsi di Pulau Sumatra, termasuk Aceh. Total TKD untuk tiga provinsi yang sempat dipotong itu mencapai Rp10,6 triliun.

"Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambah angkanya total menjadi 10,6 triliun," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 Januari 2026 lalu.

Langkah ini ditempuh untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di daerah tersebut. Dengan kebijakan ini, TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi.

Mendagri selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra menjelaskan keputusan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Wamenhaj Minta Petugas Haji Profesional, Gaji hingga Rp1 Juta Sehari

30 Jan 2026, 14:02 WIBNews