Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

8 Fakta Kasus OTT Rektor Unila Terkait Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karomani ditangkap karena diduga memperjualbelikan kursi mahasiswa baru jalur seleksi khusus mandiri.

Para tersangka tertangkap di Bandung dan Lampung. Di Lampung, Karomani memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

Karomani telah menggunakan uang hasil suap dari orang tua calon mahasiswa baru untuk keperluan pribadi. Tak tanggung-tanggung, ia sudah menggunakan sebanyak Rp575 juta dari uang tersebut.

Berikut delapan fakta kasus OTT rektor Unila yang dirangkum IDN Times berikut ini.

1. Berawal dari aduan orang tua yang anaknya gagal masuk Unila

Rektor Unila Prof Karomani (IDN Times/Silviana)

KPK mengatakan bahwa penangkapan terhadap Rektor Unila Karomani terjadi berkat adanya orang tua calon mahasiswa yang mengadu. Pelapor tersebut merasa mendapat ketidakadilan karena anaknya tidak diterima.

"Kemarin kebetulan ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar gak lolos. Artinya ada yang dirugikan kemudian melaporkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

2. Karomani patok harga Rp350 juta kepada orang tua calon mahasiswa

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut.

Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

3. Perintahkan dosen untuk ambil uang gratifikasi

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila), diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang.

Hal itu dilakukan, karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

“AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang,” terang Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Asep mengatakan, kemudian Karomani memerintahkan Mualimin untuk mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

4. Karomani sudah gunakan Rp575 juta uang suap untuk keperluan pribadi

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dari hasil pengembangan tangkap tangan di lokasi tersebut, kata Asep, terungkap bahwa Mualimin telah mengumpulkan uang senilai Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM (Karomani) melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” kata dia.

5. Karomani alihkan uang suap jadi deposito hingga emas batangan, total Rp4,4 miliar

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.

Atas perintah KRM, uang tersebut juga telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

6. Libatkan ketua senat Unila

Puluhan mahasiswa Unila geruduk Gedung Rektorat terkait kasus korupsi Prof Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam aksinya, Karomani tidak sendirian, ia juga melibatkan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri dan dua orang lainnya.

Pihak yang terlibat antara lain, sebagai pemberi Andi Desfiandi selaku pihak swasta. Dan sebagai penerima ada Karomani selaku Rektor Unila, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring tangkap tangan KPK.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di rumah tahanan (rutan) KPK.

Karomani ditahan di rutan KPK yang ada di gedung Merah Putih, sedangkan HY, MB, dan AD ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur. Adapun AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2022.

7. KPK sita uang senilai Rp7,5 miliar

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hingga saat ini, KPK setidaknya telah menyita uang senilai total Rp7,5 miliar yang diduga menjadi bukti dugaan suap rektor Unila. Uang itu didapatkan ketika tangkap tangan hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Barang bukti yang kami tunjukkan dalam tangkap tangan ini, kemudian penerimaan sampai Rp5 miliar. Kalau bertambah Rp2,5 (miliar), berarti ada Rp7,5 miliar, kemudian inidikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Jumat (26/8/2022).

8. KPK diminta periksa mahasiswa yang masuk Unila lewat jalur suap rektor dan MAKI desak status mahasiswanya dicabut

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

KPK diminta memeriksa seluruh mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) lewat jalur suap Rektor Karomani. Sebab, hingga saat ini jumlah uang yang disita KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru terus bertambah.

"Demi keadilan, maka KPK harus (melakukan) proses hukum yang sama terhadap semua penyuap. Gak boleh hanya yang kena OTT saja, yang lain harus dicari," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, Minggu (28/8/2022).

Boyamin juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Unila menganulir status mahasiswa yang terbukti masuk lewat jalur suap. Sebab, mereka menempuh pendidikan dengan cara yang tidak terdidik.

"Harus dibatalkan atau gugur otomatis. Bagaimana mungkin mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tidak terdidik, yaitu suap? Nah tidak layak (kuliah) dia yang nyuap," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us