8 Orang Perusak Mal AEON Jakarta Garden City Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan delapan orang tersangka yang merusak fasilitas di Mal AEON Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (25/2) pukul 09.30 WIB. Sekitar 400 orang diperkirakan mendatangi mal tersebut sebelum pengerusakan terjadi.
"Terjadi demonstrasi yang akhirnya dilanjutkan dengan tindakan melawan hukum dengan cara kekerasan bersama-sama. Diawali dengan mendorong dan merusak pagar, kemudian melempari Mal dengan batu, kayu dan sebagainya," kata Suyudi dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2).
1. Polisi sempat amankan 23 orang

Usai dilakukan investigasi, Polres Metro Jakarta Timur yang dibantu Tim Polda Metro Jaya mengamankan 23 orang. Sesudah diperiksa, delapan orang ditetapkan jadi tersangka pengerusakan. Sedangkan sisanya, masih dalam proses pemeriksaan.
"Tentunya peran dari kedelapan orang ini berbeda-beda. Ada yang melakukan pengerusakan pagar, pengerusakan pos sekuriti dan ada yang merusak, memecah kaca-kaca mal," ungkap Suyudi.
2. Enam dari delapan tersangka masih anak-anak

Delapan orang tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan informasi, ada petugas keamanan Mal yang dipukuli. Polisi masih menyelidiki siapa pelakunya. Yang memilukan, enam dari delapan tersangka merupakan anak-anak.
"Tentunya karena menyangkut anak, perlakuan penyidikannya secara khusus ya. Kita akan libatkan pihak Bapas (Balai Permasyarakatan), orangtua dan dititipkan sementara di (Balai Rehabilitasi Sosial Anak) Handayani untuk proses lebih lanjut," jelas Suyudi.
Suyudi mengatakan, dalam kurun tujuh hari ke depan, akan ditentukan apakah anak-anak itu bakal mendapat diversi atau tidak. Namun dia menegaskan, tak akan menghentikan proses hukum mereka.
"Sudah pasti kita akan lakukan tindakan tegas. Kita akan proses hukum. Justru kita jaga anak-anak kita jangan sampai generasi muda menjadi generasi yang selalu kerap kali lakukan kekerasan yang membahayakan," katanya.
Suyudi menambahkan, para tersangka berasal dari tiga kampung di sekitar JGC. Diantaranya Kampung Rorotan, Kampung Kayu Tinggi dan Kampung Tambun Rengas.
3. Motif pelaku melakukan pengerusakan

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Arie Ardian mengatakan, peristiwa itu dimulai dari warga yang berasal dari beberapa RW mendatangi pihak manajemen JGC. Mereka memprotes terkait pengelolaan air yang ditampung waduk JGC.
Warga menilai pihak pengelola telah lalai. Hal ini karena, air di waduk JGC meluap dan menyebabkan rumah warga kebanjiran. Ditambah lagi, kawasan Cakung diguyur hujan deras sejak Senin (24/2) malam.
"Mereka minta pertanggungjawaban pihak JGC. Ketika terjadi komunikasi, sebagian warga 60-70 orang datang ke Mal AEON. Di sana melakukan perusakan," kata Arie.
Arie mengatakan, permasalahan ini sudah selesai. Pihak JGC dan warga juga telah bermediasi. Solusinya, pihak JGC akan membuat saluran air dari waduk JGC yang akan dialirkan ke Banjir Kanal Timur (BKT).
"Kemarin ada action langsung dari Pemerintah Kota dan juga dari JGC. Sudah didatangkan alat berat untuk meminimalisir, mengalirkan volume debit air yang ada di waduk JGC,'' ungkap Arie.
4. Para tersangka terancam penjara di atas lima tahun

Delapan tersangka itu adalah AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, dan FAS. Mereka dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 160 dan 406 KUHP tentang kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara diatas lima tahun.