Ada 200 Tambang Ilegal di Kaltim, Pakar Hukum: Masih Sebagian Kecilnya

Jakarta, IDN Times - Keberadaan ratusan tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi sorotan. Hal itu menjadi pembahasan advokat Deolipa Yumara dalam diskusi "Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining yang digelar Ikatan Wartawan Hukum".
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” ujar Deolipa di Jakarta Selatan pada Jumat (15/3/2024) sore.
1. Pemerintah seharusnya mengawasi

Deolipa menilai, penambangan ilegal akan berdampak pada berbagai hal seperti kerusakan lingkungan, merugikan negara, hingga konflik sosial. Menurutnya, pemerintah di masing-masing daerah harus bertanggung jawab.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’, ujarnya.
2. Pemerintah seharusnya permudah izin pertambangan

Mantan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat itu menilai, pemerintah tidak tegas mengurusi tambang ilegal. Seharusnya, perizinan usaha pertambangan dimudahkan agar menambah pemasukan negara.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ujar Deolipa.
3. Regulasi pertambangan sudah baik tapi susah didapat

Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi yang hadir dalam acara itu, menilai jika regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah baik. Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.