DLH DKI Denda Pengangkut Sampah yang Langgar Aturan Rp10 Juta

- DLH DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif Rp10 juta kepada CV TBB dan Rp5 juta kepada PT FJM atas pelanggaran pengelolaan sampah di Hutan Kota Penjaringan.
- CV TBB terbukti membuang sampah menggunakan truk B 9890 PDD, sedangkan PT FJM menjual drum dan ember bekas ke lapak liar; kendaraan CV TBB diamankan.
- DLH memperketat pengawasan sampah ilegal dan menegaskan pelanggar yang tidak patuh atau mengulangi pelanggaran dapat dikenai sanksi lanjutan hingga pencabutan izin.
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya didenda masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).
1. Dua perusahaan terbukti langgar aturan

Penindakan dilakukan terhadap CV TBB dan PT FJM. CV TBB kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan menggunakan truk bernomor polisi B 9890 PDD. Sementara PT FJM terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas ke lapak liar di lokasi yang sama.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat.
2. Pemprov ancam beri sanksi lebih berat

DLH menegaskan, sanksi tidak berhenti pada denda. Pelaku yang tidak memenuhi kewajiban atau mengulangi pelanggaran dapat dikenai sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin," ujar Helmy.
3. DLH perkuat pengawasan sampah ilegal

Dudi mengatakan, penindakan dilakukan untuk menciptakan tata kelola sampah yang lebih tertib dan mencegah pembuangan sampah ilegal di ruang publik.
"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," kata dia.

















