Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (11/8/2026). Agenda sidang, mendengar keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon.
Ahli Hukum Perlindungan Konsumen yang dihadirkan pemohon, Hulman Panjaitan menyebut, pemerintah harus ikut campur urusan sosial untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Menurutnya, ketiadaan lembaga PDP mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.
Hulman berpandangan tidak adanya lembaga PDP melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana disebut dalam konstitusi.
“Karena ketiadaan lembaga ini akan mengabaikan asas kepastian hukum yang ada di dalam Pasal 28D ayat (1). Demikian juga apa yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yaitu pelindungan data pribadi itu menjadi tidak pernah tercapai,” kata Hulman kepada majelis Hakim Konstitusi.
