Jakarta, IDN Times- Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun yang menjeratnya. Berdasarkan pantauan IDN Times, tim penasihat hukum musikus kondang Dewa 19 itu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.39 WIB, Kamis (31/1).
"Kami menyatakan bahwa klien kami Ahmad Dhani banding. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding. Kami yakin dalam prosesnya kami akan diterima, sangat yakin," ujar Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani setelah mengajukan permohonan banding.