Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Airlangga Jelaskan Alasan PPKM Mikro Diperpanjang 2 Minggu Sekali

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj)
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Ini merupakan perpanjangan yang ketiga kalinya sejak diberlakukan pada 9 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM Mikro bersifat dinamis. Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan yang terjadi dalam penanganan COVID-19.

"Kita monitor targetnya di hulu dan hulunya mobilitas penduduk dari rumah masing-masing dengan PPKM Mikro ini dimonitor," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

1. Belum bisa dipastikan kapan PPKM Mikro dihentikan

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Pria yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian ini belum bisa memastikan kapan kebijakan PPKM akan dihentikan. Namun, dia memberikan sinyal kebijakan tersebut bisa berhenti bila herd immunity tercapai.

"Ketika herd immunity tercapai dan kalau dari 4 kriteria minimal sudah mencapai kuning atau hijau," tuturnya.

2. Kebijakan PPKM Mikro diperluas

default-image.png
Default Image IDN

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk memperluas penerapan kebijakan PPKM Mikro. Ada tiga provinsi yang ditambah selain di Pulau Jawa dan Bali, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara.

Untuk cakupan PPKM daerah, terdapat beberapa kriteria seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kematian nasional.

Selanjutnya, kasus aktif harus di atas rata-rata kasus aktif nasional dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

"Parameternya untuk Kabupaten/Kota masih sama. Yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter," ucapnya.

3. PNS hingga pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota

Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)
Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Selain itu, pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/Polri/BUMN/BUMD dilarang bepergian ke luar kota. Keputusan ini berlaku pada masa perpanjangan PPKM Mikro 9 Maret - 22 Maret 2021.

"Larangan pergi ke luar daerah terkait liburan Isra Miraj pada 14 - 21 Maret. Swasta juga ada imbauan untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah," kata Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us