Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ajukan Praperadilan, Keponakan Wamenkumham Jalani Sidang Pekan Depan

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik.

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar (keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (1/6/2023).

1. Sidang praperadilan keponakan Wamenkumham digelar Senin pekan depan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Djuyamto menjelaskan Archi menggugat Bareskrim Polri dalam hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Djuyamto menjelaskan sidang gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal, Hakim Agung Sutomo.

"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juli 2023," ucapnya.

2. Keponakan Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.

Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.

3. Keponakan catut nama Wamenkumham untuk pemerasan

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk pemerasan. Eddy kemudian mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us