Akhirnya Punya Pengacara, Proses Hukum Maria Pauline Berlanjut

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa telah menunjuk pengacaranya.
Pengacara yang ditunjuk berasa dari sejumlah nama pilihan yang disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda. Proses hukum akan segera dilakukan oleh penyidik.
"Pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan Kedubes Belanda dan telah dilakukan tanda tangan kontrak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
1. Pengacara masih mempelajari kasus Maria

Awi mengatakan bahwa pihak penyidik sedang menunggu pengacara Maria mempelajari perkara yang sedang menjerat Maria.
"Penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya," kata Awi.
2. Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa

Penyidik Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. Mulai dari pihak BNI sendiri hingga saksi yang sedang menjalani hukuman.
"14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," kata Awi.
Penyidik juga sudah menyita aset milik Maria senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan ini dilakukan selama Maria pergi ke luar negeri.
3. Sebelumnya pihak Kedubes Belanda tidak sediakan pengacara

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, pihak Kedutaan Besar Belanda ternyata tidak mendampingi Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan BNI.
Tapi pihak Kedubes Belanda memberikan sejumlah daftar nama pengacara yang bisa dipilih Maria.
"Kemudian terakhir sampai tadi malam sudah ada kepastian bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum, cuma memberikan list selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda," ujar Awi, Jumat 17 Juli 2020.