Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), dalam melindungi anak di ruang digital. Aturan dini diluncurkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau PP.
TUNAS disebut jadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Ada beberapa ketentuan yang diatur, salah satunya adalah aturan pembuatan akun bagi anak berusia di bawah 13 tahun, beserta syarat dan ketentuan sesuai tingkat risiko.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/3/2025).