Alasan Keamanan, PN Bekasi Tunda Eksekusi Lahan

Bekasi, IDN Times - Lahan bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design yang berlokasi di Jalan Marna Putra Atas, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi gagal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Rabu (24/4/2024).
Humas PN Bekasi Suparman mengatakan, proses eksekusi itu ditunda karena alasan keamanan. Sebab, puluhan warga menjaga ketat lahan tersebut.
"Eksekusi ditunda itu karena alasan keamanan yang tidak terjamin sehingga ditunda, atau karena permintaan pihak pengadilan karena ada beberapa alasan. Tapi saya rasa ini keamanan tidak menjadi, karena memang (di lokasi) ramai," katanya kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan, nantinya PN Bekasi bakal berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk evaluasi di lapangan.
1. Jika dipaksakan akan terjadi chaos

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, jika proses eksekusi tersebut tetap dilanjutkan, akan berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Situasinya tidak memungkinkan, kalau dipaksakan akan terjadi chaos dan persiapan pemohon juga belum siap. Akhirnya kami memberi masukan ke juru sita PN Kota Bekasi bahwa eksekusi lahan tidak bisa dilaksanakan," kata Dwi.
2. Masih dilakukan upaya hukum

Kuasa hukum pemilik bengkel, Yoga Gumilar, mengatakan, langkah PN Bekasi untuk menunda eksekusi lahan kliennya merupakan langkah yang tepat. Sebab, hingga saat ini alamat dalam putusan tidak sama dengan lahan yang akan dieksekusi.
"Kami berharap, eksekusi ini menunggu adanya putusan perlawanan. Karena hari ini kami melakukan upaya hukum dan mengajukan perlawanan terkait eksekusi ini. Kalau pun objeknya betul, kami siap membantu. Kalau memang tidak sesuai, kami tetap bertahan sesuai dengan aturan yang ada. Yang pasti, kami pasti taat hukum," ungkap Yoga.
3. Pemilik tanah tolak dieksekusi gegara janggal

Sebelumnya, pria bernama Indra Budi Santoso pemilik bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design menolak proses eksekusi lahannya yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Rabu (24/4/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Indra yakni Yoga Gumilar menjelaskan, pihaknya menolak karena menemukan kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilaksanakan.
Salah satu kejanggalan yakni ketidaksesuaian titik lokasi antara surat penetapan dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bahwasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yang dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).