Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alasan Kesehatan, Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Majelis hakim belum memutuskan permohonan tersebut dan akan bermusyawarah sebelum menentukan apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak.

  • Kasus ini menjerat Nadiem bersama tiga terdakwa lain dengan dugaan merugikan negara Rp2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Hal itu disampaikan Majelis Hakim pada akhir persidangan hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin (23/2/2026).

Namun, hakim tak langsung memutuskan apakah mengabulkan permohonan atau tidak. Sebab, hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu.

"Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team