Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi: Nadiem Kerap Transfer Dana Rekening Pribadi ke Staf Khusus

Saksi: Nadiem Kerap Transfer Dana Rekening Pribadi ke Staf Khusus
Sidang eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Mantan Sekretaris Kemendikbudristek, Deswita Arvinchi, bersaksi bahwa ia diminta Nadiem Makarim untuk mengingatkan transfer dana tambahan kepada staf khususnya dari rekening pribadi sang menteri.
  • Jaksa menelusuri sumber dana tersebut dan Deswita menegaskan uang berasal dari rekening pribadi Nadiem, bukan dari anggaran kementerian atau sumber resmi lainnya.
  • Nadiem bersama beberapa pejabat lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai terlalu mahal serta tidak bermanfaat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kemendikbudristek, Deswita Arvinchi, dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Nadiem Makarim.

Dalam kesaksiannya, dia mengaku bertugas mengingatkan agar Nadiem mengirimkan uang untuk para staf khususnya. Hal ini merupakan tugas tambahan yang dia dapatkan dari Nadiem.

"Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para stafsusnya," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Jaksa kemudian mendalami perihal sumber uang tersebut. Menurut dia, uang yang ditransfer berasal dari rekening pribadi.

"Sumber duitnya dari mana? Dari Pak Menteri?" tanya jaksa.

"Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi," jawab dia.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More