Elemen Buruh dari KASBI Bakar Ban Saat Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law

MK akan memutus perkara gugatan UU Omnibus Law

Jakarta, IDN Times - Elemen buruh dari organisasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi bakar ban saat melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.

Pantauan IDN Times, aksi bakar ban yang dilakukan KASBI dilakukan tepat di samping Gedung Bank Indonesia. Aksi massa unjuk rasa pada Senin (2/10/2023) sendiri terpecah di dua titik lokasi.

Pertama, sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa bertahan tepat di sekitaran Bundaran Patung Kuda. Kedua, massa aksi lainnya, yaitu elemen yang berasal dari kelompok KASBI masih tertahan di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Gedung Bank Indonesia.

Sejumlah massa dari KASBI membuat lingkaran dan melakukan aksi bakar ban. Mereka juga menyuarakan supaya MK menolak uji formil UU Cipta Kerja.

“Jika hari ini MK tidak berpihak ke rakyat, satu satunya lawan terus!” kata sang orator dari elemen massa aksi yang berasal dari KASBI.

Diketahui, MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).

Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 

Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Selain itu, ada perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal. Terakhir ialah perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Demo Tolak UU Omnibus Law, Buruh Buka Peluang Bertahan Sampai Malam

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya