Kemendes Akan All Out Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi

- Dana desa boleh digunakan untuk relokasi korban tanah bergerak di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
- Tenda pengungsian dan fasilitas MCK serta makanan bergizi disediakan untuk warga yang terdampak bencana alam.
- Menteri Desa memastikan dana desa dapat dimanfaatkan untuk kondisi darurat, seperti bencana alam, tanpa melanggar regulasi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya akan maksimal mengawal rencana relokasi korban tanah bergerak di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Hal ini demi keselamatan warga karena tujuh desa di kecamatan tersebut rawan bencana, sehingga mengancam keselamatan para penghuni.
"Pasti kita all out kawal dan terus pantau agar relokasi lahan segera terwujud. Jangan sampai mereka pulang ke tempat yg rawan terjadi bencana lagi," kata dia, dalam keterangan resmi dikutip Kamis (26/12/2024).
1. Kemendes pastikan pengungsian nyaman

Dia memastikan, tenda pengungsian yang disediakan nyaman. Pemerintah juga menyediakan mandi cuci kakus (MCK) dan makanan bergizi.
Selain itu, Ariza Patria bersama MD KAHMI Sukabumi juga membangun gedung layanan umat sebagai ruang untuk pemberian manfaat seluruh kalangan serta melahirkan generasi unggul dan bermartabat.
Ia tidak ingin, keberadaan gedung ini hanya bermanfaat buat masyarakat beragama Islam, tetapi seluruh pihak dari berbagai ras hingga agama.
Dalam hal ini, penggunaan media sosial harus dilakukan sehingga jangkauannya luas dan terjadi secara cepat.
"Kalau kita belajar dari pendahulu kita, jangankan maps atau sosmed, handphone aja enggak ada. Tugas kita mengurus pembangunan harusnya bisa jauh lebih baik," ujarnya.
2. Mendes bolehkan dana desa dialokasikan ke bencana

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat, seperti bencana alam.
Yandri memastikan, alokasi dana desa untuk menangani bencana tidak menyalahi regulasi meskipun tidak tertulis dalam Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa 2025.
Hal tersebut disampaikan Yandri Susanto saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
"Dana desa untuk kedaruratan boleh dipakai," ujar dia.
3. Tak mau regulasi malah menghambat penanganan bencana

Mantan Wakil Ketua MPR itu mempersilakan kepala desa terkait untuk memanfaatkan dana desa dalam melaksanakan penolongan pertama saat terjadi bencana.
Yandri tidak ingin, regulasi justru menghambat pemanfaatan dana yang dikucurkan untuk meringankan beban rakyat tersebut.
Sebanyak tujuh desa di Kecamatan Pabaruan berada di lokasi yang rawan bencana, sehingga harus dilakukan relokasi lahan dan membangun hunian tetap untuk warga.
Oleh karena itu, Mendes Yandri menghubungi beberapa pihak terkait seperti Kepala BNPB Suharyanto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk memastikan lancarnya relokasi lahan, meminimalkan konflik dalam prosesnya, serta tercukupinya kebutuhan dasar seluruh warga yang terlibat.
"Kita ingin semua kolaborasi apakah para menteri terkait, kepala badan, TNI, Polri, bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur, anggota dewan semua berjibaku termasuk pihak ketiga seperti bank," tutur Politikus PAN itu.