Rekonstruksi Penganiayaan David: Dimulai Saat Mario Dandy Jemput AG

Mobil Jeep Rubicon turut dihadirkan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio.

Rekontruksi ini digelar di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (10/3/2023).

Pantauan IDN Times, hingga pukul 14.33 WIB, proses rekonstruksi belum digelar lantaran cuaca masih hujan. Polisi sendiri telah hadir di TKP sejak pukul 13.15 WIB. Polisi juga menghadirkan langsung kedua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Tidak hanya itu, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio juga diperlihatkan dalam rekonstruksi. Mobil berada tepat di depan rumah saksi R yang telah dikelilingi garis polisi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, rekonstruksi akan dibagi ke dalam tiga klaster mulai dari penjemputan kekasih Mario Dandy, AG hingga peristiwa setelah penganiayaan.

"Bahwa rekonstruksi akan diberikan 3 klaster," kata Hengki.

Sementara itu, penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut, rekontruksi awal akan mempergakan pada saat Mario Dandy menjemput pelaku AG dengan mobil Rubicon.

Mario Dandy menjemput AG menggunakan mobil mewah berpelat bodong itu ketika AG pulang sekolah. 

“Memperagakan mulai adanya rencana pertemuan MDS dan anak AG sesuai BAP dijemput di sekolah. Kemudian ada menjemput shane kemudian ke TKP di tengah," kata penyidik di lokasi. 

Selanjutnya, adegan rekonstruksi akan memperlihatkan para pelaku pada saat mendatangi korban yang sedang berada di rumah saksi R.

Kemudian adegan bakal berlangsung dengan aksi penganiayaan dan proses evakuasi korban oleh para saksi-saksi ke rumah sakit. 

“Adegan berikutnya saat mendatangi rumah sakis di mana di dalamnya ada korban. Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ungkapnya. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Mario Dandy-Shane Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Penganiyaan David

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya