Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid). (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
  • Diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp20.000.000.000.
  • Yazid ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Gus Yazid (GY) diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AY (GY) sebagai tersangka,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (24/12/2025).

Setelah penetapan tersangka, tim gabungan Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Yazid di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anang.

Selanjutnya, Yazid dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025.

Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Inggris Larang Rebus Lobster dan Kepiting Hidup-hidup, Kenapa?

26 Des 2025, 22:05 WIBNews