Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lecehkan Merah Putih, Bonnie Blue Dilaporkan ke Otoritas Inggris

Bonnie Blue Dilaporkan ke Otoritas Inggris setelah lecehkan Indonesia
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Yvonne Mewengkang. (dok. Kemenlu)
Intinya sih...
  • KBRI London melaporkan Bonnie Blue ke otoritas setempat usai pelecehan terhadap bendera merah putih.
  • Bonnie melakukan aksi pelecehan di depan KBRI London dan telah dideportasi dari Bali atas kasus lain.
  • Kemenlu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melaporkan aksi pelecehan terhadap bendera merah putih yang dilakukan Bonnie Blue atau Tia Billinger.

Dalam video yang viral di media sosial, Bonnie tengah berkunjung ke KBRI London pada malam hari. Dia berdiri di depan kantor KBRI London dengan bendera merah putih yang dililit di belakang roknya, dan dibiarkan menjuntai hingga terseret di jalan.

Bonnie mengatakan dia ke KBRI London hanya ingin membayar kewajiban sebesar 8,5 poundsterling, kemudian dia melakukan pose senonoh. Dia juga melontarkan kalimat-kalimat yang melecehkan Indonesia sambil memegang bendera merah putih, dan sempat menginjak bendera merah putih. Aksi itu dilakukannya pada 15 Desember 2025 lalu.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan KBRI London telah melaporkan Bonnie Blue ke otoritas setempat.

“Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025, serta beredarnya konten tersebut di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris,” kata Juru Bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang dalam pernyataan resmi, Rabu (24/12/2025).

1. Bonnie tidak menghormati simbol sebuah negara

PN Denpasar
Video Bonnie Blue melakukan pelanggaran lalu lintas (Dok.IDN Times/instagram Bonnie Blue)

Yvonne menyatakan, aksi Bonnie merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap simbol suatu negara.

“Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera merah putih dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” ucap Yvonne.

2. Deportasi yang dilakukan terhadap Bonnie sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia

Kanim ngurah rai
Pendeportasian kelompok Bonnie Blue (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Bonnie melakukan pelecehan terhadap simbol Indonesia usai dideportasi dari Bali. Dia ditangkap pada Jumat (5/12) di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan itu dilakukan atas laporan warga yang merasa curiga dengan sebuah studio yang ditempati Bonnie.

Awalnya, masuk laporan adanya aktivitas melanggar norma di sana. Polisi kemudian melakukan pengecekan sekitar sehari sebelum penangkapan. Di sana, ditemukan beberapa kamera yang merekam aktivitas Bonnie.

Selain itu, ada pula temuan barang bukti lain seperti alat kontrasepsi dan mobil pikap berwarna biru bertulisan "Bornie Blue's BangBus". Tempat tersebut juga disinyalir digunakan terduga pelaku untuk memproduksi video asusila. Dari situ, kemudian terjadi penangkapan keesokan harinya.

Dia pun telah dideportasi dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan berupa larangan masuk ke Bali selama 10 tahun. Bahkan, bisa diperpanjang lebih dari 10 tahun.

Yvonne mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Bonnie sesuai dengan ketentuan di Indonesia.

“Hubungan dengan peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia, yang bersangkutan telah dikenai tindakan, sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal, serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya,” ucap Yvonne.

3. Minta semua pihak tak terprovokasi

Imigrasi tangkap Bonnie Blue WNA
Imigrasi tangkap Bonnie Blue WNA yang membuat video syur di Bali untuk masuk ke Indonesia (Dok. Dirjen Imigrasi)

Kemenlu pun meminta semua pihak tak terprovokasi dengan aksi-aksi dari Bonnie. Namun, Kemenlu menegaskan kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain, atau menciderai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” ucap Yvonne.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Fahreza Murnanda
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Prabowo Saksikan Penyerahan Uang 6,6 T hingga Nirempati Pejabat

25 Des 2025, 05:31 WIBNews