Amsal Sitepu Akui Diintimidasi Jaksa Lewat Brownies, Diminta Bungkam

- Amsal Sitepu mengaku mendapat intimidasi dari jaksa Wira Rizona saat ditahan di Rutan Medan, berupa pemberian brownies disertai pesan agar ia tidak melawan proses hukum.
- Amsal menolak ajakan tersebut dan tetap memperjuangkan haknya, bahkan mencatat seluruh pengalaman selama penahanan dalam buku berjudul 'Cerita Orang Kalah'.
- Pengadilan Negeri Medan memutus Amsal bebas dari dakwaan korupsi proyek video profil desa karena tidak terbukti bersalah dan memulihkan hak serta martabatnya.
Jakarta, IDN Times - Amsal Christy Sitepu tak membantah terkait adanya dugaan intimidasi yang diterimanya selama menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Amsal mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan pada akhir 2025. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Desember 2025, tidak lama setelah dirinya tiba di rutan sekitar pukul 19.00 WIB.
Dugaan intimidasi ini ia ingat secara rinci karena ia mencatat seluruh pengalaman selama di dalam tahanan dalam sebuah buku berjudul "Cerita Orang Kalah".
“Semua saya tulis di buku ini, karena tidak semua orang di penjara itu bersalah,” ujar Amsal dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, pada tanggal tersebut, seorang jaksa bernama Wira Rizona mendatanginya dan memberikan sekotak brownies coklat. Namun, pemberian itu disebut disertai dengan pesan yang dinilai sebagai bentuk tekanan.
“Bapak Wira Rizona, memberikan saya sekotak brownies coklat itu dengan kalimat "Udah lah, Bang. Enggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya. Ngapain Abang capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu di tuntutan. Ada yang terganggu." Kurang lebih seperti itu pimpinan,” kata Amsal menirukan ucapan jaksa tersebut.
Meski demikian, Amsal mengaku tidak ingin menanggapi ajakan tersebut dan memilih tetap memperjuangkan proses hukumnya.
“Saya di situ cuma tersenyum. Saya bilang, "Enggak, saya akan terus melawan." Itu pimpinan dan itulah kronologi singkat sampai sampai terjadinya sampai proses adanya brownies coklat itu,” ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa (2020–2022) dengan biaya Rp30 juta per desa, sementara auditor menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut diduga sebagai penggelembungan anggaran, namun dinilai belum tentu merupakan tindak pidana karena tidak ada standar harga baku di industri videografi.


















