Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPR: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Sektor Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendukung pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pendidikan agar kebutuhan fundamental, kualitas guru, sarana, dan akses belajar tidak terpangkas.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, berlaku paling lambat pada APBN 2028.
  • MK menegaskan alokasi pendidikan minimal 20 persen APBN dan APBD wajib diprioritaskan bagi kebutuhan inti pendidikan; pemerintah diminta memperjelas komponen agar tidak terjadi pengalihan dana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi bilang uang sekolah tidak boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis lagi. Uang sekolah harus buat guru, kelas, dan anak-anak belajar. Lalu Hadrian dari DPR setuju. Program makan tetap jalan, tapi uangnya harus beda. Pemerintah harus memisahkan uang itu paling lambat tahun 2028.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya memang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan tidak boleh dikorbankan.

Anggota Fraksi PKB itu menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran sektor pendidikan dipisahkan dari anggaran MBG, dapat memastikan alokasi anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," ujar Lalu kepada jurnalis, di Senayan, Jumat (31/7/2026).

1. Putusan MK harus jadi komitmen negara untuk masa depan pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah cari solusi terbaik perhatikan status guru honorer. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan itu turut mengapresiasi putusan MK. Menurut Lalu, putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai dana abadi pendidikan minimal 20 persen harus menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu.

"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," kata Lalu.

Lalu berharap, putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara, dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya," kata dia.

2. MK perintahkan anggaran MBG dipisah dari pendidikan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkam agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan, harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan anggaran MBG tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

3. Dana abadi jadi amanat konstitusi untuk penyelenggaraan pendidikan

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai, alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi, harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, mengatakan keterbatasan fiskal negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pembiayaan terhadap komponen utama pendidikan.

"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan, yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Guntur.

MK meminta pemerintah menetapkan secara tegas komponen yang masuk kategori kebutuhan utama pendidikan agar tidak terjadi pengalihan anggaran ke program di luar fungsi inti pendidikan. Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar komponen utama, berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article