P2G: Pemerintah Bisa Akali Putusan MK soal Anggaran MBG di RUU Sisdiknas

- MK memerintahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028, karena pendidikan hanya membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
- P2G menilai Pasal 23 draf RUU Sisdiknas tentang upaya kesehatan di satuan pendidikan berpotensi menjadi dasar memasukkan kembali MBG ke ruang lingkup anggaran pendidikan.
- P2G juga menyoroti potensi pembatasan tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas dan meminta proses legislasi dikawal dengan partisipasi publik.
Jakarta, IDN Times – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028, dinilai masih menyisakan celah.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), salah satu pemohon uji materi UU APBN 2026, mengingatkan pemerintah masih berpotensi mengembalikan pembiayaan program MBG ke anggaran pendidikan, melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis, 30 Juli 2026, MK menyatakan anggaran pendidikan hanya boleh digunakan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah memberi masa transisi paling lama dua tahun, sehingga pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.
Namun, P2G menilai, tenggat waktu tersebut justru bisa menjadi ruang bagi pemerintah untuk mencari dasar hukum baru, agar MBG tetap dibiayai melalui anggaran pendidikan.
1. P2G khawatir pemerintah cari jalan lain lewat RUU Sisdiknas

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan putusan MK memang menjadi langkah awal untuk mengeluarkan MBG dari alokasi anggaran pendidikan. Namun, perjuangan belum selesai, karena masih ada peluang program tersebut dimasukkan kembali melalui pembahasan RUU Sisdiknas.
"Di dalam keputusan MK ini juga masih menyisakan PR. Di mana tadi ada ketentuan selambat-lambatnya 2028. Ini khawatir ditafsirkan bahwa 2028 baru akan dihentikan. Padahal itu bisa dibuat sesingkat-singkatnya," kata Iman, saat ditemui usai sidang putusan MK di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Iman menegaskan, tujuan utama gugatan P2G bukan sekadar mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan, tetapi mengembalikan alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk kepentingan utama sektor pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan peserta didik.
"Untuk memastikan kesejahteraan guru, ini bukan hanya mengusir MBG dari anggaran pendidikan, itu langkah pertama. Maka anggaran pendidikan itu harus untuk guru, dosen, murid, dan lain sebagainya," ujarnya.
Iman mengingatkan, apabila pembahasan RUU Sisdiknas tidak dikawal, putusan MK berpotensi kehilangan makna.
"Kalau tidak dikawal ini jadi celah baru. Misalkan berhasil diusir di Undang-Undang APBN 2026, MBG-nya bisa diusir, tapi ternyata di RUU Sisdiknas malah diberikan ruang," katanya.
2. Pasal 23 RUU Sisdiknas dinilai bisa jadi pintu masuk MBG

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan kekhawatiran tersebut didasarkan pada draf RUU Sisdiknas per 8 Juli 2026 yang telah dipelajari organisasinya.
Menurut dia, Pasal 23 dalam draf tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
Satriwan menilai frasa "upaya kesehatan" berpotensi dijadikan dasar hukum untuk memasukkan kembali program MBG ke dalam ruang lingkup pendidikan, meski MK telah menyatakan program tersebut bukan komponen utama pendidikan.
"Keputusan MK hari ini memutuskan MBG bukan komponen utama pendidikan, tetapi melalui selundupan di RUU Sisdiknas yang baru Pasal 23, MBG akan menjadi payung hukum. Undang-Undang Sisdiknas yang baru akan menjadi payung hukum MBG," ujarnya.
Karena itu, P2G menilai, pemerintah masih memiliki peluang untuk mengakali substansi putusan MK apabila RUU Sisdiknas disahkan tanpa perubahan terhadap ketentuan tersebut.
3. P2G juga khawatir tunjangan profesi guru ikut terancam

Selain mempersoalkan potensi masuknya kembali MBG ke anggaran pendidikan, P2G juga menyoroti ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas yang dinilai dapat mengubah skema pemberian tunjangan profesi guru.
Satriwan mengatakan, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang berlaku saat ini, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi. Namun, dalam draf RUU Sisdiknas, tunjangan itu disebut hanya diberikan kepada guru yang direkrut pemerintah pusat dengan syarat tertentu.
"Di RUU Sisdiknas tunjangan profesi guru terancam hilang. Bisa MBG masuk lagi, tunjangan profesi guru juga hilang. Makanya kami tidak senang-senang banget sebenarnya dengan keputusan (MK) yang tadi, karena masih ada celah," ujarnya.
Satriawan juga mengingatkan pembahasan RUU Sisdiknas sejauh ini dinilai minim partisipasi publik. Karena itu, P2G menyatakan akan terus mengawal proses legislasi, agar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak kehilangan substansi, dan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk kebutuhan utama pendidikan serta peningkatan kesejahteraan guru.


















