Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR RI Minta Aturan Penggunaan Tes PCR di Pesawat Dihapus

Anggota DPR RI Ratna Juwita Sari saat diwawancarai wartawan. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus aturan penggunaan tes PCR bagi para penumpang pesawat. Menurutnya kebijakan yang baru dikeluarkan itu sangat memberatkan masyarakat. Sebab, biaya tes PCR sendiri terlalu dianggap terlalu mahal.

1. Aturan tersebut dianggap terlalu Jakarta centris

Petugas saat melakukan tes swab antigen terhadap warga Desa Sidodowo. IDN Times/Istimewa

Saat ini, lanjut Ratna, masyarakat Indonesia berada dalam situasi susah karena adanya badai pandemik COVID-19. Jika aturan itu dibuat jelas tidak berpihak pada rakyat. Selain dianggap memberatkan masyarakat, aturan tersebut juga terlalu Jakarta centris dan tidak cocok diterapkan di Indonesia.

"Secara tegas menolak peraturan Kemendagri dan kalau bisa aturan itu dihapus untuk penggunaan aturan tes PCR di pesawat. Alasannya yang Pertama terlalu Jakarta centris," kata Ratna saat menggelar sosialisasi produk Informasi Geospasial Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Tuban, Senin (25/10/2021).

2. Aturan tes PCR anggap sangat memberatkan masyarakat

Mobil Boks pengangkut Vaksin COVID-19. Dok. Istimewa

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat mengunakan tes PCR juga sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang menggencarkan program vaksinasi. Kalau aturan ini terus dibuat maka vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat itu tidak ada gunanya.

"Masyarakat kita ini sudah susah jangan dibikin susah lagi. Biaya tes PCR itu lebih mahal dari pada harga tiketnya, jadi kita minta ini dihapus," tegasnya.

3. Komisi VII DPR RI sudah mengusulkan agar aturan ini diganti

Peta sebaran COVID-19 di Tuban. IDN Times/Dok. Dinkes Tuban

Ratna mengatakan, aturan penggunaan tes PCR bagi para penumpang pesawat hanya berlaku di Indonesia saja. Di dunia internasional saja, para penumpang pesawat cukup menunjukkan bukti rapid antigen. Sementara terkait aturan ini Komisi VII DPR RI melalui wakilnya juga sudah menyampaikan usulan agar aturan tersebut bisa direvisi oleh Kemendagri dan juga Kemenkes. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us