Jakarta, IDN Times - Anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) Encep Nurhaman alias RIduan Isamuddin alias Hambali akan diadili Pengadilan Militer Amerika Serikat. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
"Kasusnya Hambali yang kami mendengar kabar dalam waktu dekat ini akan diadili oleh pihak militer Amerika Serikat," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).